
Profil
Keanggotaan NPCI Kabupaten Bekasi
Keanggotaan NPCI
- Mengatur dan memberikan bimbingan dalam pelaksanaan pelatihan olahraga penyandang disabilitas
- Mengusahakan dan mengelola seluruh pembiayaan kegiatan olahraga para penyandang disabilitas.
- Mengatur kegiatan olahraga para penyandang disabilitas baik di tingkat daerah, nasional dan internasional.
- Meningkatkan prestasi, kesejahteraan dan pendidikan atlet penyandang disabilitas.
- Anggota NPC Indonesia adalah NPC Indonesia Provinsi dam Pengurus NPC Indonesia Pusat.
- Anggota NPC Indonesia Provinsi adalah NPC Indonesia Kabupaten / Kota dan Pengurus NPC Indonesia Provinsi.
- Anggota NPC Indonesia Kabupaten / Kota adalah Atlet penyandang disabilitas dan Pengurus NPC Indonesia Kabupaten / Kota yang aktif , patuh dan tunduk pada ketentuan dan peraturan yang berlaku di organisasi NPC Indonesia serta terdaftar sebagai anggota yang sah.
- Seorang penyandang disabilitas dan berkewarganegaraan Indonesia yang berdomisili di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Seorang penyandang disabilitas yang memenuhi standar / kriteria minimal klasifikasi yang ada di cabang olahraga yang di bina oleh NPC Indonesia.
- Mengajukan permohonan secara tertulis yang disertai data-data dan dokumen yang ditentukan lebih Ianjut dalam peraturan organisasi.
- Menyatakan kesediaan untuk mentaati segala ketentuan Organisasi.
Syarat menjadi anggota kehormatan
- Seorang tokoh dan / atau pemuka masyarakat yang dianggap penting dan beipengaruh dalam masyarakat, bangsa dan negara.
- Seorang yang telah menunjukkan jasa yang luar biasa dalam upaya memajukan pembinaan dan kemajuan olahraga disabilitas.
- Seorang yang telah menanda tangani pernyataan tertulis tentang kesediaannya menjadi anggota NPC Indonesia, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan NPC Indonesia baik di NPC Indonesia Pusat, NPC Indonesia Provinsi maupun NPC Indonesia Kabupaten / Kota.
- Seorang penyandang disabilitas yang tidak termasuk dalam ketentuan pasal 8 ayat 6 Anggaran. Dasar dan/ atau penyandang disabilitas yang sudah memiliki induk organisasi lain.
Untuk menjadi anggota maka diamr sebagai berikut:
- Untuk tingkat Kabupaten/ Kota permohonan menjadi anggota ditujukan Kepada NPC Indonesia Kabupaten / Kota di wilayah hukum yang bersangkutan.
- Untuk tingkat Provinsi permohonan menjadi anggota ditujukan kepada NPC Indonesia Provinsi di wilayah hukum yang bersangkutan.
- Untuk di tingkat Pusat permohonan menjadi anggota ditujukan keparla NPC Indonesia Pusat.
Pengesahan sebagai anggota sebagaimana ketentuan berikut:
pasal 3 dan pasal 4 diatas dilakukan dengan Surat Penetapan oleh :
- Ketua NPC Indonesia Kabupaten / Kota bagi yang menjadi anggota di tingkat Kabupaten / Kota.
- Ketua NPC Indonesia Provinsi bagi yang menjadi anggota di tingkat Provinsi.
- Ketua Umum NPC Indonesia Pusat bagi yang menjadi anggota di tingkat Pusat.
- Kartu Tanda Anggota adalah bukti yang menunjukkan anggota tersebut telah menerima, mematuhi, tunduk dan taat kepada seluruh ketentuan yang berlaku di organisasi NPC Indonesia.
- Penerbitan Kartu Tanda Anggota ( KTA ) dilaksanakan oleh NPC Indonesia Pusat dan untuk Atlet diterbitkan KTA Atlet sedang untuk Pengurus diterbitkan KTA Pengurus.
- Penerbitan Kartu Tanda Anggota ( KTA ) anggota di tingkat Kabupaten/ Kota dan tingkat Provinsi didasarkan pada Surat Penetapan yang dikeluarkan oleh Ketua NPC Indonesia Kabupaten / Kota Provinsi.
- Bentuk dan teknis penerbitan KTA akan diatur dengan peraturan organisasi.
- Masa berlaku Kartu Tanda Anggota( KTA ) adalah 5 ( lima ) tahun
Setiap anggota berkewajiban:
- Mematuhi segala ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan peraturan / penetapan organisasi yang berlaku.
- Menjunjung tinggi serta menjaga kehormatan dan kewibawaan atau nama baik organisasi para fungsionarisnya.
- Menyampaikan kepada pengurus yang berwenang secara tertulis dan Lisan Apabila mengetahui hal-hal yang terjadi yang dapat merusak dan mengganggu nama baik organisasi
- Menyelesaikan permasalahan internal organisasi melalui mekanisme yang berlaku dalam organisasi.
- Bersedia mendarmabaktikan Potensi yang dimiliki dan berpartisipasi aktif Dalam setiap kegiatan dan aktifitas yang dilaksanakan organisasi.
- Aktif melaksanakan dan mengembangkan program/ kegiatan organisasi.
- Memiliki Kartu Tanda Anggota ( KTA ) dan memperpanjang masa berlaku bila telah habis masa berlakunya, dan memperbaharui nya bila KTA hilang atau rusak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Memberikan kontribusi dalam bentuk keuangan kepada organisasi khususnya bagi anggota atau yang berkedudukan sama dengan anggota , yang memperoleh penghargaan yang bersifat material dari pemerintah maupun pihak lain karena prestasinya dalam kejuaraan daerah, nasional maupun internasional, yang keikutsertaannya atas prakarsa / inisiatif NPC Indonesia, dengan besaran/ jumlahnya akan ditentukan oleh organisasi.
- Memperluas keanggotaan organisasi dengan menyebarkan asas dan tujuan organisasi.
Anggota biasa NPC Indonesia berhak:
- Memilih dan/ atau dipilih pada setiap proses pemilihan kepengurusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Hak bicara dan hak suara.
- Hak membela diri dan mendapatkan pembelaan dari organisasi.
- Memperoleh / mendapatkan hasil-hasil perjuangan organisasi.
- Hak menghadiri dan mengikuti kegiatan yang diadakan oleh organisasi.
- Hak mendapatkan informasi tentang perkembangan organisasi.
- Menduduki jabatan tertentu dalam organisasi sepanjang memenuhi syarat organisasi.
Anggota kehormatan NPC Indonesia berhak:
- Mendapatkan informasi tentang perkembangan organisasi.
- Memberikan saran dan pendapat untuk kemajuan organisasi.
- Menghadiri kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi.
Anggota dapat kehilangan status keanggotaannya dikarenakan:
- Meninggal dunia.
- Atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis.
- Diberhentikan oleh pengurus yang berwenang dalam organisasi dengan alas an yang patut dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Melanggar dan/ atau tidak memenuhi salah satu atau beberapa kewajibannya sebagai anggota.